Info Bpjs Ketenagakerjaan - Peraturan baru, Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja dapat di ambil 1 bulan sejak taggal pengunduran diri atau terkena PHK. Selain itu bagi mereka yang telah dan masih aktif bekerja minimal selama 10 tahun dapat mengambil JHT tapi tidak boleh diambil semuanya hanya 30 % dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post A Comment:
0 comments: