Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa Sanksi Untuk Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawanya Menjadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Artikel ini saya tulis untuk pemberitahuan kepada para pimpinam perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post A Comment:
0 comments: