Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online Terbaru. Sebenarnya layanan SIM online sudah ada sejak lama, dimulai 1 Juli 2015 silam, namun baru pada hari Minggu 6 Desember 2015 kemarin secara resmi diluncurkan ke masyarakat. Peresmian layanan SIM Online ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada acara bertajuk 'Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas' yang dihelat Parkir Timur, Senayan, Jakarta Selatan.

Layanan SIM Online
Sumber: infopku.com

Layanan SIM online ini terutama untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam memperpanjang SIM tanpa harus pulang ke daerah asal. Karena ini sudah akhir tahun, bagi sobat sobit yang berniat memperpanjang SIM tahun 2016, bisa mencoba layanan SIM Online ini.

Sementara untuk pembuatan SIM baru, peserta tetap masih harus mendatangi Sat Lantas sesuai daerah asal dan mengikuti sejumlah tes seperti biasanya, meliputi tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik. Bedanya jika membuat SIM secara online, pengisian formulir registrasi dilakukan secara computerized, tidak lagi secara hard copy.

Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online adalah dengan mendatangi salah satu Satuan Pelayanan Administrasi (SATPAS) yang telah terintegrasi dengan SIM online. Saat ini sudah ada 45 SATPAS yang tersebar di 38 Polda seluruh Indonesia yang siap melayani pengurusan SIM secara online.

Berikut ini daftar SATPAS yang telah terintregrasi dengan SIM Online tersebut.

1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Polres Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Pusat
14. Polrestro Jakarta Timur
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tengerang Kabupaten I
17. Polres Tengerang Kabupaten II
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polres Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Pekanbaru
33. Polresta Bengkulu
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang

Untuk perpanjangan SIM secara Online ini, dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli dan SIM lama yang akan diperpanjang. Setelah membayar, peserta akan diarahkan untuk mengisi formulir dan memasukkan data pribadi, seperti foto dan sidik jari. Proses tersebut dilakukan secara cepat dengan sistem online. Setelah data-data selesai diinput kemudian SIM akan dicetak. Jika jaringan internet bagus, proses ini hanya memakan waktu 3 sampai 5 menit.

Biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, sementara untuk perpanjangan adalah Rp 80.000. Untuk pembuatan SIM C biayanya adalah Rp 100.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan. Juga akan dikenakan biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000, tapi ini sifatnya bebas, tidak ikut asuransi tidak apa-apa.

Demikian cara membuat dan memperpanjang SIM secara Online terbaru. Mohon maaf jika ada salah dan kekeliruan.

Axact

KAOS DISTRO

KAOS DISTRO adalah blog membahas tentang cara pembuatan Kaos Distro sampai bagaimana cara menjual Kaos Distro Online maupun offline, Silakan cari arti www.kaosdistro.web.id..Terima Kasih telah berkunjung di blog sederhana ini, Jika antum PRODUSEN KAOS DISTRO MAU KERJASAMA SILAKAN KONTAK NO TLP YANG ADA DI WWW.KAOSDISTRO.WEB.ID

Post A Comment:

0 comments: