Liputan 6 Terkini - Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, bahwa darah perawan bukan darah haid. Karena itu, wanita yg mengelularkan darah perawan, tetap dlm kondisi suci, sehingga wajib shalat, dan berlaku semua hukum wanita di luar haid.
Kecuali jika darah ini keluar bersamaan dgn masa haid atau karakternya sama persis seperti darah haid, maka statusnya haid.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Darah yg keluar disebabkan hubungan pertama suami istri, tdk termasuk haid. Selama tidak keluar di masa haid yg menjadi kebiasaannya, dan tidak memiliki ciri seperti darah haid. Jika keluarnya di masa kebiasaan haidnya si wanita dan memiliki ciri khas darah haid, maka statusnya haid. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)
Kedua, jika bukan haid
Ada dua hukum yg berlaku mengenai darah perawan, ketika dia bisa memastikan bahwa ini bukan haid,
1. Bahwa darah ini najis.
Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena semua darah yg keluar dari manusia, najis. Kecuali jika sedikit, tergolong najis ma’fu (dimaafkan).
Bahkan sebagian menyatakan, bahwa ulama sepakat, darah luka yg keluar dari manusia, statusnya najis.
Imam Ahmad ditanya tentang hukum darah, “Apakah menurut anda, darah dan nanah itu hukumnya sama?” jawab beliau, “Hukum darah, ulama tidak ada yg beda pendapat. Untuk nanah, ulama beda pendapat.” (Syarh Umdah al-Fiqh, 1/105).
2. Darah ini membatalkan wudhu
Karena semua yg keluar dari 2 jalan, membatalkan wudhu
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Ketika dia bukan darah haid, maka hukumnya membatalkan wudhu. Karena darah yg keluar dari dua jalur (kemaluan).
Sumber : (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75686)

Post A Comment:
0 comments: